Apakah Amartha Pinjol

Apakah Amartha Pinjol

Bisnis.com, JAKARTA -- Ekspansi pelaku bisnis financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P) alias pinjaman online (pinjol) ke industri multifinance terus menguat.

Terbaru, PT Amartha Nusantara Raya mengumumkan rencana akuisisi PT Bosowa Multi Finance. Langkah ini melanjutkan aksi serupa yang sudah berlaku sebelumnya seperti Kredivo yang kemudian mengubah namanya menjadi Kredivo Multifinance. Demikian juga dengan Akulaku Group yang memiliki Akulaku Finance.

Amartha Nusantara Raya sendiri dalam laman Amartha disebut sebagai induk usaha yang membawahi semua kegiatan operasional Amartha. Sedangkan bisnis pinjol dijalankan oleh PT Amartha Mikro Fintek.

Dalam pengumuman resmi perusahaan, Amartha Nusantara Raya akan mengambil seluruh saham milik PT SAM Global Kapital dan PT Bosowa Asuransi di dalam PT Bosowa Multi Finance.

"PT Amartha Nusantara Raya berencana untuk melakukan pengambilalihan atas PT Bosowa Multi Finance," dalam pengumuman bertanggal 24 Oktober 2024.

Bisnis sudah mengkonfirmasi aksi korporasi ini kepada perseroan, meski demikian hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh penjelasan perusahaan.

Sedangkan dalam laman Bosowa Finance, perusahaan hingga akhir 2023 memiliki aset sebesar Rp106,887 miliar. Aset ini terdiri dari kas Rp1 miliar, piutang pembiayaan konsumen Rp6,25 miliar, piutang pihak berelasi Rp52,39 miliar, aset tetap Rp30,37 miliar, sedangkan sisanya adalah aset lain termasuk uang muka.

Sedangkan total liabilitas Bosowa Finance sebesar Rp16,66 miliar dan ekuitas Rp90,22 miliar.

Upaya pinjol masuk ke multifinance ini karena konsep bisnisnya yang mirip, namun leasing lebih memiliki keleluasaan untuk aksi korporasi. Beberapa keunggulan itu seperti kelonggaran leasing mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan untuk melakukan ekspansi. Saat yang sama, pinjol hanya mengandalkan kesediaan para lender untuk melakukan pendanaan terhadap nasabah yang disukainya.

Sementara itu, sinyal positif bagi industri multifinance di tengah langkah pemangkasan BI Rate menjadi sinyal positif bagi industri pembiayaan. Indikator ekonomi makro itu diyakini akan memacu bisnis dari sisi penyaluran kredit sekaligus membantu multifinance dalam meraih pendanaan murah.

Penurunan BI Rate pada September 2024 dinilai baru akan signifikan berdampak pada kinerja pada tahun depan. Beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim menyebut penurunan suku bunga secara historis berdampak positif bagi industri pembiayaan.  “Melihat ke belakang, turunnya [suku] bunga akan membuat bisnis multifinance semakin baik,” jelasnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu (18/9/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Beberapa startup pinjaman online alias pinjol seperti TaniFund, iGrow, dan Investree digugat oleh pemberi pinjaman atau lender. Amartha mengungkapkan alasannya.

Amartha Founder sekaligus CEO Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, dalam bisnis teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending, hal yang paling penting yakni manajemen risiko.

“Tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, tetapi juga membangun kapabilitas dalam mengumpulkan dan memastikan bahwa setiap pinjaman yang disalurkan prosesnya prudent sesuai dengan proses yang benar,” kata Taufan dalam Press Briefing The 2024 Asia Grassroots Forum, Hosted by Amartha ‘Embracing Grassroots Economy, Promoting Inclusive Growth’ di Jakarta, Selasa (21/5).

Taufan pun menyinggung adanya pemain pinjol yang ‘gagal’. Menurut dia, perusahaan harus mampu membuat mitigasi risiko kredit macet.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani atau TaniFund per 3 Mei. Ini dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.

“Secara umum OJK melakukan langkah-langkah pengawasan dengan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan action plan yang disampaikan oleh penyelenggara, termasuk iGrow dan Investree,” kata Agusman.

Jika penyelenggara pinjol tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai batas waktu yang disepakati, OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan baik dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Agusman mengungkapkan, pertimbangan OJK mencabut izin usaha TaniFund yakni startup pinjol itu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari otoritas.

“OJK melakukan langkah-langkah pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap,” katanya. Selain itu, OJK melakukan komunikasi di secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“Namun demikian, sampai titik terakhir pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu,” Agusman menambahkan.

OJK juga mengkaji potensi indikasi fraud pada iGrow. OJK meminta pinjol ini menyampaikan secara berkala progres penanganan kredit macet.

“OJK juga melakukan pendalaman atas pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh lender terhadap iGrow, serta meminta perusahaan melaporkan tindak lanjut penanganan laporan itu,” kata Agusman bulan lalu (3/4).

OJK mewajibkan TaniFund dan iGrow untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower alias peminjam mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022.

Sementara itu, startup pinjol Investree digugat oleh puluhan lender atau pemberi pinjaman sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Total ada delapan gugatan.

OJK menduga pinjol Investree melanggar ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidana terhadap Investree sudah selesai.

“Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan,” kata Agusman. “Untuk mencegah terjadinya hal serupa, langkah yang perlu diambil antara lain penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower.”

OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.

Selain itu, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan, salah satunya terkait pemenuhan ekuitas. Caranya, bertemu dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.

Sementara itu, Modal Rakyat menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Agusman telah memanggil Modal Rakyat terkait dengan kasus yang terjadi.

JAKARTA – Apakah pinjol legal bisa sebar data? Teror dari debt collector (DC) Pinjaman Online (pinjol) sering kali menjadi hal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, ada kasus di mana data pribadi debitur disebarkan ke media sosial oleh pihak pinjol.

Selain melalui media sosial, data debitur juga kerap disebarkan ke seluruh kontak yang ada di ponsel debitur. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait proses penagihan. DC memang diperbolehkan untuk menagih, tetapi tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi.

Dalam aturan tersebut, penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. DC juga dilarang keras untuk mempermalukan debitur, meskipun debitur tersebut mengalami gagal bayar (galbay). Pinjol yang terdaftar secara legal di OJK dan tetap menyebarkan data debitur dapat dikenai sanksi pidana yang serius, mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Cara Melaporkan DC Pinjol yang Sebar Data

Jika ada pelanggaran terkait penyebaran data pribadi oleh DC pinjol, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut langkah-langkah melaporkan tindak pidana tersebut ke kepolisian yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2024):

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

1. Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dan laporkan kasus tersebut baik secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.

2. Laporan bisa diajukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertugas memimpin dan mengelola pelayanan laporan masyarakat serta menyediakan informasi terkait tugas kepolisian.

3. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan kajian awal untuk menilai kelayakan laporan tersebut.

4. Jika laporan dinyatakan layak, maka akan diberikan nomor registrasi sebagai tanda dimulainya penyidikan.

5. Penyidik kemudian akan memeriksa pelapor melalui wawancara yang akan dituangkan dalam berita acara.

6. Berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan akan dilakukan.

7. Jika terbukti adanya tindak pidana, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan laporan dan surat perintah tersebut.

Selain melapor ke polisi, debitur juga bisa mengadukan kasus tersebut ke OJK melalui email pengaduan konsumen di alamat [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Alternatif lainnya, laporan juga bisa diajukan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].

Perbuatan menyebarkan data pribadi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 27 UU ITE, pelaku yang terbukti melakukan penyebaran data pribadi, penipuan, ancaman, atau pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

amartha pinjaman, amartha pinjaman 🤏 ialah program Institut Pendidikan Guru Kampus Ilmu Khas (IPGKIK) khusus memberikan latihan seni pengucapan awam dalam aktiviti bercerita, dan pengacaraan majlis kepada murid sekolah rendah. Matlamat program ini ialah meningkatkan kemahiran komunikasi, keyakinan diri dan kemenjadian murid sekolah rendah.

Pinjaman online (pinjol) semakin populer karena proses yang cepat dan kemudahan akses. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah pinjol aman digunakan, terutama terkait penggunaan dana untuk transaksi ilegal seperti judi online (judol) atau aktivitas terlarang lainnya.

Hindari Penggunaan Pinjaman untuk Transaksi Ilegal

Penting untuk dipahami bahwa pinjaman online, termasuk DanaRupiah, disediakan untuk kebutuhan finansial yang sah dan produktif, seperti membayar biaya pendidikan, renovasi rumah, atau modal usaha. Penggunaan pinjaman untuk transaksi ilegal seperti judi online (judol), pencucian uang, atau aktivitas terlarang lainnya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap kondisi keuangan Anda.

DanaRupiah: Aman dan Terpercaya

Sebagai platform pinjaman online yang legal, aman, dan diawasi oleh OJK, DanaRupiah menjamin bahwa setiap transaksi dipantau dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami juga memiliki sertifikasi ISO 27001, yang memastikan keamanan data dan transaksi pengguna, serta selalu mendorong pengguna untuk memanfaatkan pinjaman dengan bijak.

Tips Menghindari Penggunaan Pinjaman untuk Transaksi Ilegal

Pinjaman online, termasuk dari DanaRupiah, adalah alat finansial yang dapat membantu Anda mencapai tujuan, namun harus digunakan secara bertanggung jawab. Hindari penggunaan untuk transaksi ilegal seperti judol atau aktivitas terlarang lainnya. Pinjam secara bijak, dan pastikan Anda tetap berada dalam jalur yang aman dan legal.

Hold up! Access forbidden.

This website use security service to prevent unauthorized access and online attack. Your action might trigger the security solution. Please contact the site administrator to resolve this issue.

Melde dich an, um fortzufahren.

Resiko Transaksi Ilegal dengan Pinjaman Online

Menggunakan pinjaman untuk transaksi ilegal dapat menyebabkan masalah serius, seperti: