Mitra Komisi Ii Dpr Ri
Wir verwenden Cookies und Daten, um
Wenn Sie „Alle akzeptieren“ auswählen, verwenden wir Cookies und Daten auch, um
Wenn Sie „Alle ablehnen“ auswählen, verwenden wir Cookies nicht für diese zusätzlichen Zwecke.
Nicht personalisierte Inhalte und Werbung werden u. a. von Inhalten, die Sie sich gerade ansehen, und Ihrem Standort beeinflusst (welche Werbung Sie sehen, basiert auf Ihrem ungefähren Standort). Personalisierte Inhalte und Werbung können auch Videoempfehlungen, eine individuelle YouTube-Startseite und individuelle Werbung enthalten, die auf früheren Aktivitäten wie auf YouTube angesehenen Videos und Suchanfragen auf YouTube beruhen. Sofern relevant, verwenden wir Cookies und Daten außerdem, um Inhalte und Werbung altersgerecht zu gestalten.
Wählen Sie „Weitere Optionen“ aus, um sich zusätzliche Informationen anzusehen, einschließlich Details zum Verwalten Ihrer Datenschutzeinstellungen. Sie können auch jederzeit g.co/privacytools besuchen.
Jakarta – Pelantikan 580 anggota DPR RI yang berasal dari 84 daerah pemilihan (Dapil) di 38 provinsi se-Indonesia, telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI.
Pelantikan juga menandai dimulainya masa bakti para Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang datang dari beragam latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi.
Selama menjalani tugas di masa baktinya, 580 anggota dewan itu dibagi dalam beberapa komisi, dimana setiap komisi memiliki ruang lingkup dan mitra kerja lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Baca juga: Mengenal Tugas dan Mitra Kerja Komisi I DPR RI Periode 2024-2029
Tidak sedikit diantara masyarakat masih belum mengetahui apa saja tugas, fungsi, serta mitra kerja setiap komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Warta Pajajaran mencoba merangkum bidang kerja dan mitra Komisi II DPR RI yang saat ini diketuai oleh M. Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi Nasdem.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Komisi, Karsayuda dibantu empat wakil Ketua Komisi yang terdiri dari Aria Bima (PDIP), Zulfikar Arse Sadikin (Golkar), Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat), serta Bahtra (Gerindra).
Baca juga: Persiapan Singkat Kontra Persik, Persib Bandung Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan
Dikutip dari media sosial resmi @dpr_ri, Komisi II dalam tugasnya fokus pada bidang pertanahan, pemerintahan dalam negeri, serta berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN).
Dari fokus tugasnya tersebut, dapat diketahui beberapa mitra kerja Komisi II adalah kementerian atau lembaga, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang memiliki fokus pada bidang yang sama.
Beberapa kementerian yang akan menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI diantaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN RB, dan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Dhani Wirianata Siap Terapkan Cara Amerika Tingkatkan Keamanan Kota Bandung
Selain tiga kementerian tadi, dalam ruang lingkup tugasnya, mereka juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lembaga lainnya yang juga menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI, diantaranya Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan lembaga lainnya.
Cakupan kerja yang cukup luas membuat Komisi II harus bisa memastikan pemerintahan berjalan dengan baik, termasuk pemberdayaan ASN yang efektif.
Baca juga: Debut Melly Goeslaw di Legislatif Soroti Pentingnya Pengarsipan Seni, Perkuat Identitas Budaya
Hal lain yang juga menjadi fokus Komisi ini adalah berkaitan dengan administrasi seperti penguatan wiayah perbatasan, pelaksanaan pemilu, hingga pembangunan IKN.***(Heryana)
Foto: del/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10). Ada dua agenda pada rapat ini yaitu, perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI (ANRI), dan Ombudsman RI serta pemaparan rencana strategis Kementerian PANRB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI dalam 100 hari Kabinet Merah Putih.
Pada rapat tersebut Menteri Rini menjelaskan prioritas pertama yang akan dikerjakan Kementerian PANRB adalah pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih serta Pengisian Jabatan ASN Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029. Kementerian PANRB juga memiliki dua fokus lainnya yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) serta penataan tenaga non-ASN.
Raker dan RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin; Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima; Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong; Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf; Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto; Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih; Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto; Plt. Kepala LAN Muhammad Taufiq; Plt. Kepala ANRI Imam Gunarto; para anggota Komisi II DPR RI; serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kementerian PANRB, Ombudsman, BKN, LAN, dan ANRI.
Suasana Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (05/09).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Menteri Anas menjelaskan dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu menghindari PHK masal; tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini; menghindari pembengkakan anggaran; serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (05/09).
Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan. Namun, tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu.
Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi. Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.
“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung bagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS tahun ini berlangsung hingga 10 September 2024.
Sementara terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Pada dasarnya, Pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tenaga non ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. (rum/HUMAS MENPANRB)