Viral Oknum Guru Dan Siswa Gorontalo
Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
Sabtu, 28 September 2024 – 02:02 WIB
Ilustrasi video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
jpnn.com - Oknum guru berinisial DH (57) yang terlibat video syur dengan siswinya, PP di sebuah MAN di Gorontalo bakal mendapat hukuman berlipat ganda.
Selain diproses secara pidana, DH yang secara usia bakal segera pensiun juga akan mendapat sanksi disiplin berat.
Kementerian Agama memastikan guru madrasah aliyah negeri (MAN) di Gorontalo yang menjadi pelaku asusila itu bakal dihukum berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," kata dia memberi penegasan.
Sebelumnya, video oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo itu bikin gempar jagat maya.
Kemenag pun menyesalkan kelakuan oknum guru tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tutur Thohib.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Suara.com - Video tak senonoh oknum guru dan siswi pada salah satu MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo viral di media sosial. Usai ditonton jutaan kali, netizen lantas menggemakan tagar pecat di X.
Pantauan melalui Trends24.in, 'guru' menempati 10 besar trending topik di X pada Rabu (25/09/2024). Tagar terkait 'guru' dan 'pecat' telah dicuitkan lebih dari 100 ribu kali.
Video memperlihatkan saat seorang guru dan siswi masuk ke sebuah ruangan. Oknum guru tersebut lantas beradegan mesum meski sang siswi masih mengenakan seragam.
Bersamaan dengan video viral, muncul biodata mengenai remaja bernama Pa**a P***iwi To***. Remaja di bawah umur tersebut diduga sebagai salah satu pelaku video mesum bersama oknum guru.
Baca Juga: Rompi Kaesang "Putra Mulyono" Bikin Publik Berang, Panen Sindiran Pedas Netizen: Hobi Nebeng Jet Pribadi
Salah satu video viral di TikTok mengklaim bahwa Pa**a P***iwi To*** merupakan salah satu siswi berprestasi dan menjabat sebagai Ketua OSIS.
Pihak keluarga siswi diketahui langsung melaporkan oknum guru itu di Polres Gorontalo. Tak berselang lama, oknum guru berinisial DH (57) akhirnya ditangkap oleh polisi.
Dikutip dari Gopos.id-jaringan Suara.com, DH berprofesi sebagai Guru Bahasa Indonesia pada salah satu MAN di Gorontalo. Menurut keterangan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, keduanya mempunyai hubungan spesial sejak 2022.
Oknum guru tersebut mengaku pernah melakukan hubungan badan di ruang guru pada 2023. Siswi perempuan itu dipaksa DH untuk melakukan hubungan badan. "Tapi, karena bujuk rayu maka hubungan ini terus berlanjut," ungkap Deddy.
"Duh, guru di MAN padahal, pecat aja sih nggak usah kasih pensiun," kata @ga**ub*n.
Baca Juga: 7 Cara Nonton Video Viral di Yandex Ru, Praktis Tanpa VPN!
"Bagus deh kalau ketangkap, sekalian pecat aja tuh. Merusak nama baik guru dan sekolah," balas @mei**ar**dah.
"Guru yang seharusnya ditiru kok malah gini ya (emoticon menangis)," komentar @ma**aw*n11.
"Ya Allah, itu anaknya kok ya mau, malah dia yang minta tutup pintu," cuit @hin**ah*uga.
Berdasarkan temuan survei dari semua player terhadap bandar slot yang melejit, elektabilitas Viral Oknum Guru Dan Murid Di Gorontalo juga naik sangat signifikan pada tahun 2024. Terlepas dari keunggulan hampir di semua permianan yang di tayangkan situs ini sangat mencuri perhatian pemian karena dengan potensi kemenenagan 99.98%. Pemain menegaskan dengan ada nya survei ini sangat membantu player buat memilih situs dengan akurat dan aman.
Polisi tengah menyelidiki kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo. Kasus ini diusut setelah orang tua siswa melaporkan oknum guru dalam video viral itu.
"Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," kata Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung kepada detikcom, Selasa (24/9/2024).
Ryan mengatakan oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Namun Ryan belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku, besok akan kita periksa," katanya.
Dia juga belum mengungkap kapan dan dimana peristiwa itu terjadi. Ryan kembali menegaskan penyidik masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
"Sementara ini kita masih mendalami laporan dari pihak keluarga, itu dulu yang bisa kami sampaikan," jelas Ryan.
Diberitakan sebelumnya, video syur diduga diperankan oknum guru dan siswi di sebuah kosan. Dalam video beredar, oknum guru memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Sementara siswinya memakai jilbab putih dan seragam sekolah.
"Ya, sementara kami telusuri," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga saat dikonfirmasi, Senin(23/9).
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu, pada Kamis (26/9). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
jpnn.com, GORONTALO - Polisi menetapkan seorang guru (57) di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video itu, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
TRIBUNNEWS.COM - Buntut viralnya video asusila diduga dilakukan oknum guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo sudah ditangani pihak kepolisian.
Oknum guru tersebut DH (57) bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy dikutip dari Kompas.com.
Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.
Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.
Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.
Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.
Kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo. Kasus ini diusut setelah orang tua siswa melaporkan oknum guru dalam video viral itu.
"Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," kata Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung kepada detikcom, dilansir detikSulsel Rabu (25/9/2024).
Ryan mengatakan oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Namun Ryan belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku, besok akan kita periksa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, video syur diduga diperankan oknum guru dan siswi di sebuah kosan. Dalam video beredar, oknum guru memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Sementara siswinya memakai jilbab putih dan seragam sekolah.
"Ya, sementara kami telusuri," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga saat dikonfirmasi, Senin(23/9).
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Guru MAN Gorontalo Berhubungan Seks Bareng Siswi hingga Videonya Viral':
[Gambas:Video 20detik]
Polisi melakukan penyelidikan video asusila guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang guru berinisial DH, yang diduga menjadi pemeran pria di video tersebut. Kapolres Gorontalo AKBP Dedi Herman menyebut polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo, setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal 2022 lalu. Selain terduga pelaku dan korban, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain, serta menyita beberapa barang bukti yang ada di dalam video tersebut.
"Yang terjadi adalah memang hubungan asmara, karena yang bersangutan merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman ya nyaman dan akhirnya sampai terjadi seperti itu," jelas AKBP Dedi Herman
Saat ini Satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka. Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.